TUGAS
KODE ETIK PARIWISATA DUNIA
Oleh :
PASKALIS KOGOYA
NIM : 12110121146
PROGRAM STUDI MANAJEMEN BISNIS PARIWISATA
FAKULTAS EKONOMIKA DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS DHYANA PURA
BADUNG
2016
Kode Etik
Pariwisata Dunia
(Global Code of Ethics for Tourism)
Kode etik pariwisata dunia terdiri dari 10 (Sepuluh) Pasal,
yaitu :
- Kontribusi pariwisata untuk membangun saling pengertian
dan saling menghormati antar manusia dan masyarakat (Tourism's contribution
to mutual understanding and respect between peoples and societies)
- Pariwisata sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan
kualitas hidup baik secara perseorang maupun secara kolektif (Tourism
as a vehicle for individual and collective fulfilment)
- Pariwisata sebagai faktor pembangunan berkelanjutan (Tourism, a factor of sustainable
development)
- Pariwisata sebagai pemakai warisan budaya kemanusiaan
serta sebagai penyumbang pengembangan warisan budaya itu sendiri
(Tourism, a user of the cultural heritage of mankind and contributor to
its enhancement)
- Pariwisata adalah kegiatan yang menguntungkan bagi
masyarakat dan negara penerima wisatawan (Tourism, a beneficial
activity for host countries and communities)
- Kewajiban para pemangku kepentingan pembangunan
kepariwisataan (Obligations of stakeholders in tourism development)
- Hak dasar berwisata (Right to tourism)
- Kebebasan bergerak wisatawan (Liberty of tourist
movements)
- Hak para pekerja dan pengusaha dalam industri
pariwisata (Rights of the workers and entrepreneurs in the tourism
industry)
- Penerapan prinsip-prinsip Kode Etik Pariwisata Dunia
(Implementation of the principles of the Global Code of Ethics for
Tourism).
PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK PARIWISATA
DUNIA
Pasal 1
Kontribusi pariwisata bagi saling
pengertian dan saling menghormati antar manusia dan masyarakat
- Pengertian dan promosi nilai-nilai etik bersama pada
kemanusiaan dalam semangat toleransi dan hormat terhadap keragaman
kepercayaan agama, filosofi dan moral merupakan dasar dan sekaligus
konsekuensi dari suatu pariwisata yang bertanggung jawab; para pelaku
pembangunan pariwisata dan wisatawan sendiri wajib memperhatikan tradisi
atau praktek sosial dan budaya dari semua orang termasuk di dalamnya
tradisi masyarakat minoritas dan penduduk-penduduk pribumi serta mengakui
kekayaan mereka ini;
- Kegiatan pariwisata harus dilakukan dalam harmoni
sesuai dengan kekhasan dan tradisi daerah negara tuan rumah, dan dengan
menghormati undang-undang, adat dan kebiasaan negara yang bersangkutan;
- Masyarakat tuan rumah, di satu pihak, dan para pelaku
profesional lokal di lain pihak, harus belajar untuk mengerti dan
menghormati para wisatawan yang mengunjungi mereka, dan mencari informasi
tentang cara hidup mereka, selera mereka dan yang mereka harapkan;
pendidikan dan latihan yang diberikan kepada para professional merupakan
sumbangan bagi tuan rumah yang menyenangkan;
- Pejabat pemerintah mempunyai tugas melakukan
perlindungan terhadap para wisatawan dan pengunjung serta harta benda
mereka; Pejabat pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap
keamanan para wisatawan asing sehubungan dengan posisi mereka yang rawan.
Pejabat pemerintah harus memberikan kemudahan dalam penyediaan sarana
informasi, peringatan-peringatan, perlindungan, jaminan dan bantuan khusus
yang berhubungan dengan kebutuhan wisatawan; kejahatan dan agresi;
penculikan atau ancaman terhadap para wisatawan dan para pekerja industri
pariwisata, demikian pula penghancuran sengaja terhadap
instalasi-instalasi wisata, harus dihukum seberat-beratnya dan dicegah
jangan sampa terjadi;
- Para wisatawan dan pengunjung harus dapat menjaga diri,
sewaktu melakukan perjalanan baik terhadap setiap perbuatan kriminal atau
yang diperkirakan bersifat pelanggaran terhadap undang-undang negara yang
dikunjungi, serta menjaga tingkah laku yang dirasakan akan menyinggung
atau melukai hati penduduk setempat dan juga terhadap perbuatan yang dapat
merusak lingkungan hidup setempat. Mereka tidak boleh melakukan
perdagangan narkotika dan obat berbahaya, senjata, barang-barang kuno,
demikian pula produk dan bahan berbahaya atau yang dilarang oleh peraturan
perundangan nasional setempat;
- Para wisatawan dan pengunjung mempunyai tanggung jawab
untuk mencari informasi, bahkan sebelum mereka berangkat, tentang karakteristik
negara-negara yang akan mereka kunjungi; para wisatawan harus mempunyai
kesadaran terhadap risiko di bidang kesehatan dan keamanan yang terkait
pada setiap perjalanan di luar lingkungan mereka sendiri dan harus
bertingkah laku sedemikian rupa untuk memperkecil risiko-risiko.
Pasal 2
Pariwisata sebagai alat Pemenuhan
Kebutuhan Individual dan Kolektif
- Pariwisata, merupakan kegiatan yang sering dikaitkan
dengan waktu luang, waktu santai, olah raga, pengenalan kepada budaya dan
alam, yang harus diciptakan dan dilaksanakan sebagai sarana yang penting
untuk pemenuhan kebahagiaan individual dan kolektif; Bila dilakukan dengan
keterbukaan hati, pariwisata merupakan suatu faktor yang tidak tergantikan
sebagai autodidak pribadi, sebagai saling toleransi dan latihan terhadap
perbedaan yang sah antara rakyat dan budaya dan keseragaman mereka;
- Kegiatan pariwisata harus menghormati kesamaan hak
manusia pria dan wanita; kegiatan pariwisata harus cenderung untuk
mempromosikan hak azasi manusia dan khususnya, hak-hak khusus kelompok
yang paling lemah, terutama anak-anak, orangorang lanjut usia dan cacat,
minoritas etnik dan penduduk pribumi;
- Eksploitasi terhadap orang lain dalam segala bentuknya,
terutama eksploitasi seksual dan khususnya yang dilakukan terhadap anak-anak,
bertentangan dengan tujuan dasar pariwisata dan merupakan pengingkaran
terhadap pariwisata; dalam hal ini, eksploitasi harus dilarang dengan
sekeras-kerasnya dan diberikan sanksi dengan hukum nasional baik di negara
yang dikunjungi maupun di negara-negara asalnya pelaku-pelaku perbuatan
tersebut, walaupun perbuatan-perbuatan itu dilakukan di negara asing;
- Perjalanan dengan motivasi keagamaan, kesehatan,
pendidikan dan pertukaran budaya atau bahasa, merupakan bentuk-bentuk
khusus yang menarik dalam pariwisata, yang perlu didorong perkembangannya;
- Pengenalan dalam program-program pendidikan mengenai
nilai pertukaran wisatawan, manfaatnya dalam bidang ekonomi, sosial dan
budaya, namun juga risikori-sikonya, harus digalakkan.
Pasal 3
Pariwisata, merupakan faktor dalam
pengembangan yang berkelanjutan
- Menjadi kewajiban semua pelaku pembangunan pariwisata
untuk menjaga kelestarian lingkungan alam, dalam perspektif suatu
pertumbuhan ekonomi yang sehat, berkelanjutan dan berkesinambungan, tempat
untuk memenuhi secara adil kebutuhan dan harapan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang;
- Semua bentuk pembangunan pariwisata yang memungkinkan
penghematan sumber alam yang langka dan berharga, terutama air dan energi,
demikian pula untuk mengurangi produksi sampah harus prioritas dan
digalakkan oleh pejabat pemerintah baik nasional, regional maupun lokal;
- Pengaturan dalam waktu dan jarak arus wisatawan dan
pengunjung, terutama pengaturan waktu cuti kerja dan liburan sekolah, dan
menyeimbangkan tempattempat yang dikunjungi, harus diupayakan sedemikain
rupa untuk mengurangi tekanan kegiatan pariwisata terhadap lingkungan
hidup, dan sebaliknya, meningkatkan dampak positif bagi ekonomi lokal
maupuan bagi industri pariwisata.
- Prasarana dan kegiatan pariwisata harus dirancang dan
diprogram sedemikian rupa untuk melindungi ekosistem dan biodiversitas
serta untuk melestarikan jenis-jenis flora dan fauna yang terancam punah;
para pelaku pembangunan pariwisata, terutama para profesional, harus
sepakat dan wajib memperhatikan batasan dan kendala yang ada pada
kegiatan-kegiatan mereka terutama apabila dilakukan di tempat-tempat yang
peka; wilayah padang pasir, kutub atau pegunungan tinggi, hutan tropis
atau zona basah, yang tepat sebagai tempat-tempat pelestarian alam (taman-taman
nasional) atau daerah yang dilindungi;
- Wisata alam dan ekowisata diakui sebagai bentuk
kegiatan pariwisata yang dapat memperkaya dan meningkatkan penghasilan
pariwisata, apabila dilakukan dengan menghormati lingkungan alam, dan
melibatkan penduduk setempat dalam pengembangan pariwisata serta sesuai
dengan daya dukung daerah setempat.
Pasal 4
Pariwisata, pengguna warisan budaya
dan berperan dalam pengkayaannya
- Sumber-sumber pariwisata adalah warisan milik bersama
manusia; masyarakat di wilayah mana warisan budaya itu berada serta
memiliki hak dan kewajiban yang khusus;
- Kebijakan dan kegiatan pariwisata harus diarahkan dalam
rangka penghormatan terhadap warisan kekayaan seni, arkeologi dan budaya,
yang harus dilindungi dan diserahkan kepada generasi penerus; pemeliharaan
secara khusus harus diberikan guna pelestarian dan peningkatan
monumen-monumen, tempat-tempat suci dan museum, demikian pula
tempat-tempat bersejarah atau arkeologis, yang harus dibuka secara luas
bagi kunjungan wisatawan; umum harus didorong agar dapat masuk ke dalam
kekayaan dan monumen-monumen budaya swasta / pribadi, dengan menghormati
hak-hak pemiliknya, demikian pula ke dalam bangunan-bangunan keagamaan,
tanpa merugikan norma-norma agama;
- Sumber penghasilan yang diperolah dari wisatawan ke
tempat-tempat budaya dan monumen-monumen harus digunakan untuk,
setidak-tidaknya sebagian, bagi pemeliharaan, pelestarian, pengembangan
dan pemerkaya warisan budaya;
- Kegiatan pariwisata harus direncanakan sedemikan rupa
untuk memungkinkan kelangsungan hidup dan berkembangnya hasil-hasil
budaya, seni tradisional, dan seni rakyat, dan bukan sebaliknya yang
menimbulkan terjadinya standardisasi dan penurunan hasil-hasil budaya
tersebut.
Pasal 5
Pariwisata, kegiatan yang bermanfaat
untuk negara dan masyarakat yang dikunjungi
- Penduduk setempat harus diikutsertakan dalam kegiatan
kepariwisataan dan secara adil menikmati keuntungan ekonomis, sosial dan
budaya yang mereka usahakan, khususnya dalam menciptakan lapangan
pekerjaan baik yang langsung maupun tidak langsung timbul dari pariwisata.
- Kebijakan pariwisata harus diarahkan sedemikian rupa
agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat di wilayah yang
mendapat kunjungan dan memenuhi kebutuhan mereka; pendekatan perencanaan
arsitektural dalam pengembangan kawasan wisata dan akomodasi harus
dilakukan secara terpadu dan integrasinya sebaik mungkin dengan jaringan
ekonomi dan sosial setempat; demikian juga dengan kompetensi yang sama,
prioritas harus diberikan kepada tenaga kerja lokal;
- Perhatian khusus harus diberikan terhadap
masalah-masalah khusus di daerah- daerah pantai, wilayah pulau, demikian
pula pada daerah pedesaan atau pegunungan yang mudah rusak, di mana
pariwisata seringkali menjadi suatu kesempatan untuk menghadapi menurunnya
kegiatan-kegiatan ekonomi tradisional;
- Para pelaku profesional pariwisata, terutama penanam
modal, bekerjasama dengan pemerintah pusat, regional dan lokal, harus
melakukan studi tentang dampak rencana pembangunan terhadap lingkungan
hidup dan alam sekitar. Mereka harus juga menyampaikan secara transparan
dan seobyektif mungkin, informasi mengenai program-program mereka yang
akan datang dan akibat-akibat yang diperkirakan, serta memberikan
kemudahan bagi terciptanya dialog dengan penduduk yang berminat terhadap
isi program mereka.
Pasal 6
Kewajiban-kewajiban para pelaku
pembangunan pariwisata
- Para pelaku profesional di bidang pariwisata mempunyai
kewajiban untuk memberikan kepada para wisatawan suatu informasi yang
obyektif dan jujur tentang tempat-tempat tujuan dan kondisi perjalanan,
penerimaan dan tempat tinggal; menjamin keterbukaan yang sempurna tentang
syarat-syarat kontrak / perjanjian yang diusulkan kepada para wisatawan,
baik menyangkut harga dan mutu pelayanan yang dijanjikan maupun gantirugi
keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka jika terjadi pemutusan kontrak
dari pihak mereka;
- Para profesional pariwisata, sepanjang tergantung pada
mereka, harus benar-benar memperhatikan untuk bekerjasama dengan para
pejabat pemerintah, keamanan dan keselamatan, pencegahan terhadap
kecelakaan, perlindungan kesehatan dan hygiene makanan dari para wisatawan
yang menggunakan jasa mereka; mereka mengusahakan adanya sistem asuransi
dan bantuan yang sesuai; mereka menyetujui kewajiban memberikan
laporan-laporan, menurut cara-cara yang ditentukan oleh peraturan
nasional, dan jika perlu, membayar ganti rugi yang adil jika
kewajibankewajiban kontrak mereka tidak mereka penuhi
- Para profesional pariwisata, sepanjang tergantung pada
mereka, harus memberikan sumbangan terhadap pemenuhan kultural dan
spiritual para wisatawan dan member peluang, selama perjalanan para
wisatawan untuk melaksanakan kewajiban agama mereka;
- Pejabat pemerintah negara-negara asal dan negara
penerima, bekerjasama dengan para profesional yang bersangkutan dan asosiasi
mereka, mengusahakan adanya mekanisme yang perlu untuk pemulangan para
wisatawan jika terjadi kegagalan / kebangkrutan pada perusahaan yang
mengatur perjalanan wisata mereka;
- Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban – khususnya
dalam keadaan krisis, untuk memberikan informasi kepada warganegara mereka
tentang keadaan yang sulit, atau bahaya, yang dapat menimpa para
warganegara itu pada waktu mengadakan perjalanan di luar negeri; juga
menjadi kewajiban mereka untuk memberikan informasi secara benar atau
tidak berlebihan yang dapat merugikan industri pariwisata di negara
penerima wisatawan dan terhadap kepentingan operator mereka sendiri. Isi
dari peringatan-peringatan itu sebelumnya harus didiskusikan dengan para
pejabat di negara penerima wisatawan dan para profesional yang
bersangkutan; rekomendasi-rekomendasi yang dibuat haruslah sepadan dengan
besarnya bahaya dari situasi setempat serta terbatas pada zona geografis
di mana terdapat ketidakamanan; rekomendasi tersebut haruslah dikurangi
atau dihapuskan segera apabila keadaan telah normal;
- Pers, terutama wartawan pariwisata dan media lainnya,
harus menyajikan informasi yang jujur dan berimbang tentang
kejadian-kejadian dan situasi yang dapat mempengaruhi arus kunjungan
wisatawan; Mereka itu juga harus memberikan indikasi dan informasi yan
gakuran dan dapat dipercayai kepada konsuman / wisatawan; teknologi baru
di bidang komunikasi dan perdagangan elektronika harus pula dikembangkan
dan digunakan untuk tujuan ini, demikian pula media, mereka dengan cara apapun
tidak diperkenankan untuk mempromosikan pariwisata seksual.
Pasal 7
Hak atas Pariwisata
- Kemungkinan untuk memenuhi keingintahuan, baik secara
langsung maupun pribadi, untuk mengenal dan menikmati kekayaan planet bumi
merupakan suatu hak terbuka bagi seluruh penduduk di dunia; keikutsertaan
yang lebih luas dalam kepariwisataan nasional dan internasional harus
dipertimbangkan sebaga salah satu perwujudan terbaik dari perkembangan
yang berkelanjutan dan tidak terhalang oleh berbagai kendala;
- Hak universal atas pariwisata harus dilihat sebagai
konsekuensi logis dari hak untuk istirahat dan bersenang-senang, termasuk
batas kewajaran jam kerja dan cuti periodic yang dibayar, yang dijamin
oleh pasar 24 Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia dan pasal 7d Pakta
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya;
- Wisata sosial, terutama wisata asosiatif, yang
memungkinkan memenuhi keingintahuan sejumlah besar orang untuk
memanfaatkan waktu luang, melakukan perjalanan dan liburan, hendaknya
digalakkan dan dikembangkan oleh pejabat-pejabat pemerintah;
- Keluarga, pemuda, dan lanjut usia serta orang cacat
harus diberi kemudahan.
Pasal 8
Kebebasan perjalanan wisatawan
- Para wisatawan dan pengunjung harus memperoleh
keuntungan dari pemenuhan, undang-undang internasional dan peraturan
nasional, kebebasan bergerak di dalam negeri dan dari satu negara ke
negara yang lain, sesuai dengan pasal 13 Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi
Manusia; Mereka harus diperkenankan masuk ke wilayahwilayah transit dan
tinggal, demikian pula ke tempat-tempat wisata dan budaya tanpa formalitas
yang berlebihan dan tanpa diskriminasi;
- Para wisatawan dan pengunjung harus diperkenankan untuk
memakai semua alat komunikasi yang tersedia, internal atau eksternal;
mereka harus memperoleh pelayanan segera dan kemudahan dalam keperluan
administrasi setempat, hukum dan pelayanan kesehatan; Mereka secara bebas
boleh menghubungi pejabat konsuler / perwakilan negaranya sesuai konvensi
diplomatik yang berlaku;
- Para wisatawan dan pengunjung mempunyai hak-hak yang
sama seperti warganegara di negara yang dikunjungi dalam hal
kerahasiaan data dan informasi pribadi mereka, terutama apabila data dan
informasi itu disimpan dalam bentuk elektronik;
- Prosedur administratif yang berkaitan dengan lewat
perbatasan negara baik yang berasal dari negara-negara maupun hasil
persetujuan internasional misalnya visa, kesehatan dan formalitas
kepabeanan, harus disesuaikan sejauh memungkinkan sehingga memperoleh
kebebasan yang maksimal dalam bepergian dan pencapaian yang luas terhadap
kepariwisataan internasional; Persetujuan antara kelompokkelompok negara
dalam hal mengharmonisasikan dan menyederhanakan prosedurprosedur tersebut
harus ditingkatkan; pajak-pajak dan beban-beban khusus yang memberatkan
bagi industri pariwisata serta merugikan dalam persaingan harus dihapuskan
atau diperbaiki secara bertahap;
- Sepanjang situasi ekonomi negara mereka memungkinkan,
para wisatawan harus memperoleh sejumlah mata uang yang dapat ditukarkan
dan dibutuhkan untuk melakukan perjalanan.
Pasal 9
Hak-hak pekerja dan pengusaha
industri pariwisata
- Hak-hak mendasar para pekerja yang digaji, pekerja
bebas dalam industri pariwisata dan kegiatan lain yang terkait, harus
mendapat jaminan dengan pengawasan dari pemerintah negara asal maupun
pemerintah negara tujuan, dengan perhatian khusus sehubungan dengan
kendala-kendala tertentu terutama yang berkaitan dengan sifat musiman dari
kegiatan mereka, dimensi global industri mereka dan fleksibilitas yang
sering terjadi karena sifat pekerjaan mereka;
- Para pekerja yang digaji, pekerja bebas industri
pariwisata dan kegiatan terkait mempunyai hak dan kewajiban untuk
memperoleh inisial dan melanjutkan pendidikan yang sesuai. Mereka harus
diberi perlindungan sosial yang memadai. Ketidakpastian pekerjaan harus dibatasi
sedapat mungkin; dan suatu status khusus, terutama mengenai jaminan
sosial, harus diberikan pula kepada pekerja-pekerja musiman sector
- Semua perusahaan dan orang, setelah diketahui memenuhi
aturan-aturan dan kualifikasi-kualifikasi yang diperlukan, berhak diakui
untuk mengembangkan suatu kegiatan profesional di bidang pariwisata, di
bawah perundang-undangan nasional yang berlaku; pengusaha dan penanam
modal – terutama dari kalangan perusahaan kecil dan menengah – berhak
mendapatkan kemudahan akses memasuki sector pariwisata dengan sesedikit
mungkin pembatasan hukum dan birokrasi;
- Pertukaran-pertukaran pengalaman yang ditawarkan
berbagai negara untuk pegawai pelaksana dan pekerja, baik tetap maupun
tidak tetap memberikan sumbangan bagi maraknya industri pariwisata dunia;
mereka sedapat mungkin harus diberi kemudahan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan nasional dan konvensi internasional yang berlaku;
- Sebagai faktor yang tak tergantikan antara pembangunan
dan dinamika perkembangan dalam perdagangan internasional mewajibkan perusahaan
multinasional industri pariwisata tidak menyalahgunakan posisi dominan
yang dimiliki, mereka harus menghindari dari menjadi sarana model budaya
dan social yang dipaksakan dan dibuat- buat terhadap masyarakat setempat;
sebagaian imbalan kebebasan menanam modal dan berusaha secara komersial,
yang sepenuhnya diberikan kepada perusahaan- perusahaan multinasional itu,
dan mereka harus ikut serta dalam pembangunan setempat dengan
menghindarkan diri dari usaha memulangkan sebanyak mungkin
keuntungan-keuntungan yang mereka peroleh dan menekan impor-impor mereka,
serta mengurangi sumbangan yang mereka berikan kepada pembangunan ekonomi
di Negara mana mereka menanamkan modal;
- Kemitraan dan keseimbangan hubungan yang mapan antara
perusahaan-perusahaan dari negara asal dengan perusahaan-perusahaan di
negara tujuan, mempunyai tujuan yang sama untuk pembangunan pariwisata
secara berkelanjutan dan untuk suatu pembagian yang adil atas
keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pertumbuhan pariwisata.
Pasal
10
Melaksanakan prinsip-prinsip Kode
Etik Pariwisata
- Para pelaku pariwisata, bekerjasama dalam
mengimplementasikan prinsip-prinsip ini dan wajib melakukan pengawasan
terhadap efektifitas pelaksanaannya;
- Para pelaku pariwisaa mengakui perananan
lembaga-lembaga internasional, pertama adalah WTO, organisasi-organisasi
nonpemerintah yang kompeten dalam bidang promosi dan pengembangan
pariwisata, baik di bidang perlindungan hak-hak azasi manusia dan
lingkungan hidup, serta menghormati prinsip-prinsip umum hukum
intenasional;
- Para pelaku harus menunjukkan perhatiannya untuk
menyerahkan, dalam rangka konsiliasi, perselisihan-perselisihan tentang
pelak-sanaan atau tentang penafsiran Kode Etik Pariwisata Dunia kepada
suatu badan sebagai pihak ketiga yang tidak memihak dinamakan “Komisi
Dunia untuk Kode Etika Pariwisata.”
Source: World Tourism Organization, 1999

Tidak ada komentar:
Posting Komentar